xmlns:fb='http://www.facebook.com/2008/fbml'> Sat Cyber Crime Polda Metro Jaya SUB DIT IV/ CYBER CRIME POLDA METRO JAYA: Rakor Penyidikan Cyber Crime 2010

7/24/2010

Rakor Penyidikan Cyber Crime 2010


Cyber Crime, Tantangan Penyidik di Era Globalisasi --

Di era globalisasi ini hampir semua wacana yang ditiupkan tidak dapat terlepas dari pengaruh informatika global, hampir semua aspek kehidupan selalu berhubungan dengan perkembangan teknologi informatika. Sebagai bukti pendukung coba cermati teknologi internet yang mampu menyatukan dunia hanya ke dalam sebuah desa global. Selain itu teknologi informasi juga memiliki fungsi penting lainnya, yaitu fungsi automating, dimana ia membuat sejumlah cara kerja dan cara hidup menjadi lebih otomatis, ATM, telephone banking hanyalah merupakan salah satu kemudahan yang diberikan teknologi informasi sebagai automating. Tidak hanya itu, teknologi informasi juga mempunyai fungsi informating. Membuat informasi berjalan cepat dan akurat. Bahkan bisa menyatukan dunia ke dalam sebuah sistem informasi life. Lebih dari sekedar menbantu penyebaran informasi, belakangan teknologi ini juga ikut memformat ulang cara hidup dan bekerja.
Oleh karena itulah maka sebagai bangsa yang mengikuti perkembangan teknologi informasi haruslah pintar-pintar memilah dan memilih dalam penggunannya, karena alih-alih ingin memajukan bangsa dengan menjadikan teknologi informasi sebagai enlightening technology. Teknologi yang mencerahkan orang banyak. Justru yang terjadi malah sebaliknya, yaitu destructive technology. Teknologi yang mengakibatkan kehancuran bagi makhluk hidup, atau paling tidak merugikan orang lain.
Karena kurangnya pengetahuan sebagian besar masyarakat akan manfaat internet, yang terjadi justru bukan pemanfaatan internet sebagai sarana informating ataupun reformating melainkan hanya sebatas menggunakannya sebagai sarana hiburan. Sehingga internet bukan lagi menjadi sebuah enlightening technology tetapi justru dianggap sebagai penyebab turunnya moral bangsa, sebagai bukti dapat dilihat dengan maraknya bisnis ‘gelap’ melalui internet. Sedangkan bagi sebagian computer intellectual, internet justru disalahgunakan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain yang terkenal dengan istilah cyber crime.
Dalam perkembangannya ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial dan perilaku kejahatan sebagai aplikasi dari perkembangan internet, yang sering disebut cyber crime. Cyber Crime dalam arti disebut “computer crime” dan Cyber Crime dalam arti luas disebut computer related crime (CRC). Computer crimepun dapat diartikan sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Dari beberapa pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai obyek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Download
Rakor Penyidikan Cyber Crime.
Ada kontradiksi yang sangat mencolok untuk menindak kejahatan seperti ini. Dalam hukum diperlukan adanya kepastian termasuk mengenai alat bukti kejahatan, tempat kejahatan dan korban dari tindak kejahatan tersebut, sedangkan dalam computer crime ini semuanya serba maya, lintas negara dan lintas waktu. Kendati kejahatan ini kerap terjadi namun hingga sekarang pilar hukum yang paling ampuh untuk menangani kasus-kasus tersebut belum didukung oleh peraturan pemerintah, kalau tidak demikian kemungkinan perkembangan kejahatan di dunia cyber semakin dahsyat. Selain menggunakan piranti canggih, modus operandi kejahatan cyber juga tergolong rapi. Begitu hebatnya kejahatan ini bahkan dapat meresahkan dunia internasional. Dinamika cyber crime memang cukup rumit. Sebab, tidak mengenal batas negara dan wilayah. Selain itu, waktu kejahatannya pun sulit ditentukan. Lalu bagaimana upaya antisipasinya?
Pada akhirnya, dengan adanya kejahatan yang semakin canggih dan sulit dilacak, memerlukan penanganan secara khusus, hukum tidak akan bisa tegak dengan sendirinya tanpa adanya aparat penegak hukum seperti polisi yang bisa dan optimal menjembataninya, sehingga tugas polisi semakin berat. Untuk itu, polisi mau tidak mau harus menguasai dunia perangkat lunak ini. Cyber crime harus ditangani oleh cyber police. Cyber police merupakan polisi yang dilatih dan dibekali untuk menangani kasus segala tindak kriminal yang berkaitan dengan cyber space.
Karena itu kedudukan polisi dalam Criminal Justice System merupakan ujung tombak proses peradilan tindak pidana. Selain itu kedudukan polisi merupakan ujung tombak perubahan sosial. Hukum merupakan sarana penting dalam rekayasa sosial, yang berarti bahwa setiap aturan hukum yang bertujuan memberi kepastian hukum dan keadilan dalam rangka penegakkan hukum. Polisi merupakan salah satu pilar yang penting, karena badan tersebut mempunyai peranan sangat penting dalam mewujudkan janji-janji hukum menjadi kenyataan. Hal tersebut menunjukkan bahwa peranan polisi dalam menegakkan hukum memiliki posisi yang sangat penting terkait dengan perannya yang berhubungan langsung dengan masyarakat maupun pelanggar hukum (penjahat).
Sebagai upaya penanggulangan dan penanganan kasus cyber crime, pada tanggal 20-21 Juli 2010, Sat Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah melaksanakan Rapat Koordinasi Penyidikan Cyber Crime bertempat di Ruang Data Dit Reskrimsus, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan dan wawasan bagi para penyidik polres jajaran Polda Metro Jaya, sehingga penyidik yang berada di polres mampu menangani kasus cyber crime yang dilaporkan oleh masyarakat sebagai salah satu upaya pelayanan prima terhadap mereka. Dalam rapat koordinasi tersebut berbagai materi telah disampaikan, antara lain Pengantar dan Pengetahuan Dasar tentang Cyber Crime, Penyelidikan dan Penyidikan Cyber Crime, Penegakkan Hukum Kasus Cyber Crime, Perundang-undangan dalam Penanganan Cyber Crime, Olah TKP Kasus Cyber Crime.
Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Drs. Reynhard Siliitonga, SH, M.Si yang mewakili Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan tersebut hadir Kasat Cyber Crime dan para Kanit jajaran Sat Cyber Crime. Adapun yang menjadi Pembicara / Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah personel yang telah ditunjuk dan memiliki kemampuan dan pengalaman dalam penanganan / penyidikan kasus cyber crime, sehingga dapat mentransfer pengetahuan dan pengalaman dalam bidang penyidikan cyber crime. Narasumber tersebut adalah : AKP T. Theresia Luma, SH, AKP S. Pamudji Putera, SH, AKP Slamet, SH, AKP Yani Ismanto, S.Pd, SH, MH, Brigadir Ferry Maulana dan Briptu Atang Setiawan, S.Sos, M.Si.
Dengan adanya rapat koordinasi tersebut, diharapkan para penyidik di kewilayahan dapat meneriman dan menangani kasus cyber crime yang dilaporkan oleh masyarakat. Masyarakat tidak harus datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus yang dideritanya terkait kasus cyber crime. Namun apabila dalam proses penanganannya menghadapi permasalahan atau kendala penyidik polres dapat berkoordinasi dan meminta bantuan kepada penyidik cyber crime di Polda Metro Jaya.
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 comments: on "Rakor Penyidikan Cyber Crime 2010"

Post a Comment

Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat

SAT CYBER CRIME POLDA METRO JAYA's Fan Box