Pada jaman modern ini, dalam berinteraksi berkehidupan sosial semakin dimudahkan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan setiap orang untuk berkomunikasi maupun bertransaksi dengan lebih efektif dan efisien. Masyarakat di Indonesia pada umumnya di kota, sudah sangat akrab jika orang mempunyai ‘kartu plastik magnetik ajaib’ berupa kartu kredit atau kartu debet yang memungkinkan pemilik kartu tersebut bertransaksi tanpa harus bersusah payah dan merasa ketakutan akan kejahatan (fear of crime) dengan membawa banyak uang tunai di saku atau tas.
Saat ini bahkan banyak orang beranggapan bahwa ‘kartu plastik magnetik ajaib’ berupa kartu kredit atau kartu debet merupakan barang kebutuhan seperti layaknya penggunaan telpon selular yang selalu setia menemani penggunya kemanapun dan kapanpun berada. Terlebih lagi dengan adanya dukungan fasilitas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berbagai bank penyelenggara jasa keuangan yang tersebar di berbagai lokasi, juga memungkinkan setiap orang dapat bertransaksi dan mencairkan uang kapanpun mereka membutuhkan selama 24 jam atau setiap saat. Saat ini bukan sebuah hal aneh apabila dalam dompet seseorang terjejer dengan rapi berbagai kartu kredit ataupun kartu debet dari berbagai bank, dan menganggap itu sebagai suatu kebanggaan bagi pemiliknya.
Perkembangan jumlah pemegang kartu kredit ataupun kartu debet di Indonesia dari tahun ke tahun akan semakin pesat seiring dengan kebutuhan setiap orang terhadap interkasinya dalam melakukan aktifitas. Dukungan lain, berupa semakin berkembangnya sarana teknologi informasi dan komunikasi memudahkan setiap orang melakukan komunikasi dan transaksi elektronik tersebut. Selain itu juga, pemikiran dan pengetahuan setiap orang yang memiliki keinginan untuk bertransaksi yang lebih efisien dan efektif tanpa harus menyita tenaga dan waktu. Sehingga pengguna ‘kartu plastik magnetik ajaib’ berupa kartu kredit atau kartu debet ini tentu saja akan sangat mungkin bertambah lagi.
Perkembangan fenomena lain yang cukup menarik yakni kebiasaan orang yang melakukan transaksi secara elektronik melalui media internet. Dengan mengakses internet, orang bisa membeli produk tanpa perlu mengetahui di mana sebenarnya letak toko dan penjualnya secara fisik. Beberapa jenis produk yang ditransaksikan seperti barang-barang kebutuhan sehari-hari berupa buku, pakaian dan barang kebutuhan lainnya yang biasa digunakan bisa dengan lumrah didapatkan, di samping itu beberapa orang lainnya mentransaksikan produk yang bisa tergolong sebagai barang ‘unik, aneh dan ataupun sangat privat’ yang apabila dibeli secara fisik membuat yang bersangkutan merasa ‘malu’. Semua serba mudah, cepat dan dengan biaya transaksi yang lebih murah dibanding transaksi fisik.
Tetapi di balik kemudahan tersebut sebenarnya tersembunyi celah yang sangat berbahaya dan bisa mengancam pemanfaat teknologi itu sendiri tanpa kita sadari. Salah satu jenis bahaya utama yang bisa menyebabkan kerugian secara finansial berupa terjadinya pencurian identitas (identity theft) yang kemudian dimanfaatkan untuk tujuan yang bisa merugikan pemilik identitas. Tanpa disadari, kita tidak menganggap penting akan identitas yang kita miliki, padahal bagi orang-orang tertentu, hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindakan kriminal dengan melakukan pencurian identitas.
Pengertian pencurian identitas (identity theft)
Pencurian identitas pada dasarnya bisa diartikan sebagai tindakan yang dilakukan untuk mengetahui atau menggunakan secara tidak sah atas identitas orang lain seperti nama, alamat (rumah, kantor, email), nomor PIN (Personal Identity Number), nomor kartu kredit, password, ataupun informasi personal lainnya yang digunakan secara rahasia oleh pemiliknya. Pencurian identitas bisa dilakukan dengan bermacam cara, mulai dari cara yang sangat sederhana hingga cara yang relatif canggih. Cara yang sederhana bisa berupa: pemanfaatan data personal yang ada pada dompet anda yang sudah hilang atau terjatuh lalu dimanfaatkan orang lain, pemanfaatan kecerobohan anda pada saat membuang dokumen pribadi di tempat sampah tanpa dihancurkan lebih dahulu karena tidak merasa curiga akan ada yang memanfaatkannya ataupun mengintip anda saat bertransaksi di ATM.
Sedangkan pola yang lebih canggih seperti: mengorek data pribadi anda dengan cara pura-pura menelepon anda karena anda ‘katanya’ menjadi pemenang undian berhadiah atas sebuah sayembara atau kuis yang diselenggarakan oleh sebuah lembaga, ataupun dengan cara mencuri data personal lewat pemanfaatan teknologi informasi melalui internet dengan mengirimkan email yang menyatakan bahwa email anda sudah invalid dan tidak aktif lagi, kemudian untuk mengaktifkannya anda diminta mengisi form yang sudah disediakan dengan memasukkan data diri anda berupa password dan ataupun username. Lebih kejam lagi, bila pencurian data dilakukan terhadap data orang yang sudah meninggal dunia lalu dimanfaatkan untuk melakukan transaksi atau digunakan untuk melakukan kejahatan.
Sebuah contoh kasus di Indonesia yang pernah terekspos adalah pembuatan alamat situs palsu salah satu bank terkemuka di negeri ini, seorang pelaku dalam sehari bisa mendapatkan ribuan nomor PIN beserta password nasabah pengguna internet banking bank tersebut. Modus operandi yang digunakan, yaitu pelaku membuat alamat website yang diciptakan mirip dengan website asli dan dikloning menjadi puluhan alamat website dengan variasi nama serupa tapi berbeda untuk menjaring nasabah yang mungkin salah ketik lalu mengira sudah masuk dan menginput data PIN serta passwordnya yang langsung direkam secara otomatis oleh website palsu yang dibuat pelaku. Jenis kejahatan ini juga sering diistilahkan sebagai phishing dan juga termasuk jenis cyber fraud dalam dunia cyber crime.
Contoh lain, dengan banyaknya pengaduan orang yang merasa tertipu karena dihubungi orang untuk mengambil hadiah undian atas sebuah sayembara atau kuis, lalu dikorek informasi personalnya dan selanjutnya dikuras semua saldo rekeningnya yang ada di bank. Beberapa korban umumnya mengaku seperti terhipnotis pada saat berbicara di telepon, dan selanjutnya hanya bisa meraung-raung karena uang simpananya habis akibat tertipu mentah-mentah.
Kerugian akibat pencurian identitas
Sekali data personal anda diketahui oleh pelaku pencurian identitas, maka pelaku tersebut pada dasarnya sudah bisa “menjelma menjadi diri anda sendiri” dan bisa menguras isi saldo rekening untuk bertransaksi atas nama anda sendiri. Jika ini terjadi, sudah bisa dibayangkan besarnya kerugian finansial yang akan diderita. Tiba-tiba akan terkejut karena saldo rekening di bank sudah merosot ataupun tagihan kartu kredit melonjak tinggi padahal pemilik merasa tidak pernah bertransaksi secara agresif.
Download
Belajar dari kasus-kasus yang ada, bentuk penyalahgunaan informasi personal bisa bermacam-macam. Ada pelaku yang bisa membelanjakan isi kartu kredit atau kartu debit semaunya sendiri, membuka kartu kredit baru atas nama anda, ataupun menerbitkan cek atas nama anda. Demikian juga membuka rekening palsu di bank atas nama anda, mengajukan pinjaman atas nama orang lain dan lain sebagainya. Hal ini lebih dimungkinkan lagi karena orang bisa dengan mudah membuat kartu identitas ‘aspal’ (asli tapi palsu) seperti KTP atau yang lainnya dengan cara membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu. Fotonya di KTP boleh sama tapi identitas di dalamnya bisa jadi berisi nama orang yang sudah meninggal dan alamat dipalsukan.
Tindakan Pencegahan Pencurian Identitas.
Lalu, bagaimana cara menghindari pencurian identitas sehingga dapat terhindar dari kerugian secara finansial? Kerugian finansial bisa disebabkan oleh tindakan si pelaku pencurian dengan cara menguras isi saldo rekening korban, ataupun dengan cara melakukan transaksi pembelian atas nama si korban. Besarnya potensi kerugian finansial yang bisa menimpa korban pencurian identitas menyebabkan perlunya tindakan-tindakan pencegahan. Jangan sampai kekayaan yang sudah susah-susah dikumpulkan dan dikembangkan bertahun-tahun terkuras habis oleh para pelaku pencurian identitas.
Ibarat berhadapan dengan pencuri yang selalu mengincar kelengahan korbannya, tindakan yang mungkin dapat dilakukan yakni sedapat mungkin menghindari kemungkinan dicurinya data personal, sambil tentu saja banyak berdoa agar dijauhkan dari nasib sial. Berikut adalah beberapa tindakan pencegahan yang perlu diperhatikan:
1. Lindungi nomor atau kode PIN rahasia atau password anda. Apakah masih ingat ketika anda pertama kali mendapatkan kartu ATM dari sebuah bank? Pihak bank akan memberi selembar kertas yang disegel dan harus diambil dan buka sendiri dengan menunjukkan bukti identitas yang sah (KTP/SIM), pada kertas tersebut terdapat petunjuk agar “jangan pernah memberitahukan nomor PIN anda kepada siapapun” termasuk ‘bila perlu’ kepada pasangan anda sendiri sekalipun. Biasanya ada juga pesan lainnya “gantilah nomer PIN anda secara teratur dengan PIN yang baru”. Nasihat yang standar memang, tetapi jika diikuti akan mengurangi celah terjadinya pencurian identitas menimpa anda.
2. Jangan sembarangan menuliskan dan menyimpan kode-kode rahasia di tempat yang mudah diketahui orang dalam secarik kertas yang disimpan dalam dompet. Jika dompet hilang, dicuri atau terjatuh maka pelaku seperti mendapat rejeki nomplok karena menemukan kartu debit atau kartu kredit beserta semua PIN yang disimpan dalam dompet tersebut. Sebaiknya juga membuat kode rahasia yang tidak mudah ditebak orang lain. Bila memungkinkan gunakan kombinasi huruf dan angka yang sulit ditebak orang lain. Sering-seringlah mengganti nomor PIN atau password agar rahasia anda lebih sulit ditebak pencuri identitas.
3. Jangan ceroboh membuang sampah. Sering kita dengan mudah membuang dokumen-dokumen penting ke tempat sampah setelah dikira tidak berguna lagi. Bahaya pencurian identitas sebenarnya bisa mengancam akibat tindakan ceroboh ini. Orang lain yang bermaksud tidak baik bisa saja secara sengaja ataupun tidak sengaja ‘terinspirasi’ untuk memanfaatkan informasi personal yang dibuang lalu mengambil keuntungan dari kecerobohan anda. Untuk menghindarinya, sebaiknya anda periksa kembali semua sampah dokumen sebelum membuangnya. Mungkin ada baiknya jika anda membeli alat penghancur dokumen untuk menghancurkan semua dokumen-dokumen penting sebelum dibuang.
4. Waspadai menerima telepon dari orang yang tidak jelas. Bagimana jika suatu saat menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenal dan memberi selamat karena dinyatakan berhak menjadi pemenang undian atau sayembara atau kuis? Umumnya akan terkejut bercampur gembira, apalagi jika memang benar-benar pernah ikut undian tersebut. Tapi, belajar dari banyak kasus penipuan yang terjadi di Indonesia, umumnya penelepon akan meminta data-data pribadi termasuk kode-kode rahasia yang disertai dengan gaya bicara yang meyakinkan. Bahkan ada kasus dimana korban saking senangnya bersedia digiring ke mesin ATM lalu mentransfer hampir semua isi rekeningnya di bank kepada penelepon yang bekerja secara berkelompok dan sangat pintar meyakinkan lawan bicara. Dengan demikian, berhati-hatilah jika menerima telepon seperti ini. Tanyakan dulu identitas penelepon dan jangan sekali-kali terpancing untuk membuat keputusan cepat yang bisa-bisa malah merugikan. Bila perlu mengulur-ngulur waktu untuk pikir-pikir dulu agar mempunyai waktu untuk berpikir jernih sebelum mengambil keputusan dan bisa meneliti keabsahan informasi penelepon tersebut.
5. Lindungi data-data penting di internet. Jika selama ini menjadi pengguna internet, tentu saja pernah menginput data pribadi untuk aplikasi akun e-mail atau akun jaring sosial atau bahkan bertransaksi melalui media internet atau bahasa kerennya disebut e-commerce. Transaksi melalui internet akan sangat memudahkan pengguna tanpa harus melakukan usaha ekstra seperti yang terjadi pada transaksi secara fisik. Tetapi dibalik kemudahan teknologi tersimpan potensi bahaya kerugian finansial yang sangat besar.
Banyaknya kejahatan internet bahkan sempat membuat negara kita masuk urutan negara yang paling diwaspadai sebagai lahan para pelaku cyber fraud atau sering juga disebut carding. Hal ini tentu saja sangat memperihatinkan dan menakutkan bagi para pengguna internet. Belajar dari hal ini, sebaiknya hati-hati untuk memberitahukan informasi pribadi (apalagi data kartu kredit) melalui internet. Jika tidak mendesak sekali mungkin ada baiknya dihindari, dan kalaupun terpaksa sebaiknya meminta jaminan kepada lawan transaksi bahwa informasi yang diberikan tidak akan bocor.
6. Cepat laporkan jika merasa ada transaksi aneh. Jika suatu saat mendapat tagihan ataupun pengurangan saldo yang tidak jelas penyebabnya, secepat mungkin melakukan klarifikasi ke pihak terkait atau bank yang menerbitkan kartu kredit / debit. Jika yakin bahwa transaksi tersebut tidak jelas, sebaiknya meminta bank penerbit untuk memblokir kartu lama dan kemudian meminta kartu dan nomor PIN yang baru. Untuk tindakan pencegahan, beberapa bank di Indonesia saat ini sudah bisa memberikan layanan berupa update informasi transaksi langsung ke nomor HP (via SMS) segera setelah terjadi transaksi (baik debet maupun kredit). Dengan fasilitas ini tentu akan bisa mengetahui langsung semua transaksi yang terjadi pada rekening secara instant. Jika belum memanfaatkan fasilitas ini, ada baiknya tanyakan kepada pihak bank.
Bahkan jika diperlukan, bisa melaporkannya pada pihak polisi, siapa tahu informasi yang diberikan bisa membongkar kejahatan di balik pencurian identitas sehingga tidak akan merembet menimpa orang lain. Dalam praktiknya memang bisa merepotkan dan menyita waktu jika berurusan dengan polisi untuk kasus seperti ini, tetapi dengan niat baik semoga saja polisi bisa menemukan pelakunya dan paling tidak anda bisa menyelamatkan orang lain dari kejadian yang sama.
Pada akhirnya, kalau mengutip pesan ikon di sebuah acara kriminal televisi bahwa “kejahatan tidak selalu terjadi karena niat jahat pelakunya, tetapi juga karena anda sendiri yang memberi kesempatan… Maka, waspadalah… waspadalah…”. Maka dalam kejahatan ini, ditambah lagi kemampuan dan keterampilan pelaku dalam melakukan kejahatan. Selamat menikmati manisnya kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi sambil jangan lupa waspada, dan berdoa agar terhindar dari nasib sial.
0 comments: on "Amankah Diri Anda dari PENCURIAN IDENTITAS?"
Post a Comment
Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat