Perkembangan teknologi informasi (TI) yang ditandai dengan maraknya
aplikasi internet di dunia bisnis mendorong percepatan globalisasi
perdagangan. Namun sayangnya, hal ini berdampak pula terhadap
perkembangan pelanggaran dan kejahatan transnasional.
Bicara mengenai pelanggaran dalam TI, tentunya tidak terbatas pada
masalah pelanggaran Hak Cipta, Hak Kekayaan Intelektual atau pembajakan
saja, tetapi juga termasuk penggelapan, penipuan, insider trading,
penyuapan, money laundering, pecurian identitas, pelanggaran privacy,
pencemaran nama baik, “perang” informasi sampah melalui email atau
miling list, terorisme digital, hingga hacker dan cracker yang
seringkali terjadi, sehingga merugikan perusahaan maupun individu yang
menjadi bagian dari lingkup bisnis TI. Masalah-masalah ini sudah
semestinya mendapat perhatian semua pihak karena kejahatan dalam bidang
TI termasuk ke dalam extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan
dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan
transnational crime (kejahatan antar negara).
“Sistem ekonomi yang penuh persaingan menyebabkan orang menghalalkan
segala cara, apalagi setelah pasar bebas (free market) berlaku di
Indonesia. Sebagai pebisnis TI, saya kerap menjumpai adanya
tindakan-tindakan yang menjurus pada permasalahan hukum, yang mungkin
awalnya tidak disadari oleh pelaku usaha itu sendiri,” kata pengusaha
TI, Soegiharto Santoso.
Karenanya, kata Soegiharto, diperlukan pemahaman yang tepat bagi
para pebisnis TI maupun konsumen terhadap hukum sebagai salah satu alat
kontrol sosial yang formal, dan acuan bagi batasan perilaku warga
negara agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Rocky Marbun, pengacara dari Firma Hukum Trust and
Success mengatakan, “Harus diakui bahwa Indonesia belum maksimal
melakukan langkah-langkah di bidang penegakan hukum (law enforcement)
dalam upaya mengantisipasi kejahatan maya seperti yang dilakukan oleh
negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami
adalah pada perangkat hukumnya serta masih terasa kurang maksimalnya
sosialisasi regulasi seperti undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE), sehingga kepolisian Indonesia masih menemui kesulitan
untuk menindak para pelaku, kecuali kejahatan maya yang bermotif pada
kejahatan ekonomi/perbankan.”
Sebenarnya, Indonesia memiliki sejumlah Undang-undang yang mengatur
tentang permasalahan TI seperti UU No. 7 (Drt) 1955 tentang Pengusutan,
Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, UU No. 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan lain
sebagainya. Namun dalam penerapannya seringkali menjadi kendala karena
kurangnya pemahaman di dalam masyarakat kita.
AKBP Winston Tommy Watuliu, Kasat Cyber Crime Polda
Metro Jaya mengatakan, “Merupakan kewajiban bagi para aparat penegak
hukum untuk tanggap terhadap setiap masalah cybercrime dan melakukan
penyebarluasan etika penggunaan komputer melalui media pendidikan, baik
melalui seminar, talkshow maupun diskusi langsung dengan masyarakat.
Melalui pendekatan seperti ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran
hukum yang menggunakan sarana teknologi sebagai bentuk pencegahan
kejahatan.”
Bagi masyarakat dan pebisnis TI yang ingin mengetahui langkah-langkah
untuk menghindari atau menghadapi permasalahan hukum secara cuma-cuma,
BISKOM bekerjasama dengan Mal Artha Gading (MAG), Firma Hukum Trust and
Success, dan Kepolisian RI mengadakan
“Dialog Interaktif: Polri dan
Pengusaha TI Dalam Menghadapi Proses Hukum” dengan nara sumber AKBP
Winston Tommy Watuliu, Rocky Marbun, S.H, M.H serta Soegiharto Santoso,
pada 23 Februari 2010 pukul 13.00 di Hall Atrium India-MAG, Kelapa
Gading.
Dialog interaktif ini merupakan rangkaian acara MAG
Computer Expo 2010, pameran TI terbesar dan termeriah di kawasan
Jakarta Utara yang berlangsung dari 17 hingga 28 Februari 2010
mendatang.
1 comments: on "Polri Sosialisasikan TI dan Cyber Law"
Mas Ferry Maulana,
Terima kasih yah telah menampilkannya artikelnya disini.
Salam Hormat,
Mr. Hoky / Soegiharto Santoso
Post a Comment
Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat