xmlns:fb='http://www.facebook.com/2008/fbml'> Sat Cyber Crime Polda Metro Jaya SUB DIT IV/ CYBER CRIME POLDA METRO JAYA: Cyber Crime, Tantangan Penyidik di Era Globalisasi

5/27/2010

Cyber Crime, Tantangan Penyidik di Era Globalisasi

Cyber Crime

Di era globalisasi ini hampir semua wacana yang ditiupkan tidak dapat terlepas dari pengaruh informatika global, hampir semua aspek kehidupan selalu berhubungan dengan perkembangan teknologi informatika. Sebagai bukti pendukung coba cermati teknologi internet yang mampu menyatukan dunia hanya ke dalam sebuah desa global. Selain itu teknologi informasi juga memiliki fungsi penting lainnya, yaitu fungsi automating, dimana ia membuat sejumlah cara kerja dan cara hidup menjadi lebih otomatis, ATM, telephone banking hanyalah merupakan salah satu kemudahan yang diberikan teknologi informasi sebagai automating. Tidak hanya itu, teknologi informasi juga mempunyai fungsi informating. Membuat informasi berjalan cepat dan akurat. Bahkan bisa menyatukan dunia ke dalam sebuah sistem informasi life. Lebih dari sekedar menbantu penyebaran informasi, belakangan teknologi ini juga ikut memformat ulang cara hidup dan bekerja.
Oleh karena itulah maka sebagai bangsa yang mengikuti perkembangan teknologi informasi haruslah pintar-pintar memilah dan memilih dalam penggunannya, karena alih-alih ingin memajukan bangsa dengan menjadikan teknologi informasi sebagai enlightening technology. Teknologi yang mencerahkan orang banyak. Justru yang terjadi malah sebaliknya, yaitu destructive technology. Teknologi yang mengakibatkan kehancuran bagi makhluk hidup, atau paling tidak merugikan orang lain.
Karena kurangnya pengetahuan sebagian besar masyarakat akan manfaat internet, yang terjadi justru bukan pemanfaatan internet sebagai sarana informating ataupun reformating melainkan hanya sebatas menggunakannya sebagai sarana hiburan. Sehingga internet bukan lagi menjadi sebuah enlightening technology tetapi justru dianggap sebagai penyebab turunnya moral bangsa, sebagai bukti dapat dilihat dengan maraknya bisnis ‘gelap’ melalui internet. Sedangkan bagi sebagian computer intellectual, internet justru disalahgunakan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain yang terkenal dengan istilah cyber crime.
Dalam perkembangannya ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial dan perilaku kejahatan sebagai aplikasi dari perkembangan internet, yang sering disebut cyber crime. Cyber Crime dalam arti disebut “computer crime” dan Cyber Crime dalam arti luas disebut computer related crime (CRC). Computer crimepun dapat diartikan sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Dari beberapa pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai obyek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Ada kontradiksi yang sangat mencolok untuk menindak kejahatan seperti ini. Dalam hukum diperlukan adanya kepastian termasuk mengenai alat bukti kejahatan, tempat kejahatan dan korban dari tindak kejahatan tersebut, sedangkan dalam computer crime ini semuanya serba maya, lintas negara dan lintas waktu. Kendati kejahatan ini kerap terjadi namun hingga sekarang pilar hukum yang paling ampuh untuk menangani kasus-kasus tersebut belum didukung oleh peraturan pemerintah, kalau tidak demikian kemungkinan perkembangan kejahatan di dunia cyber semakin dahsyat. Selain menggunakan piranti canggih, modus operandi kejahatan cyber juga tergolong rapi. Begitu hebatnya kejahatan ini bahkan dapat meresahkan dunia internasional. Dinamika cyber crime memang cukup rumit. Sebab, tidak mengenal batas negara dan wilayah. Selain itu, waktu kejahatannya pun sulit ditentukan. Lalu bagaimana upaya antisipasinya?


Cyber Police

Pada akhirnya, dengan adanya kejahatan yang semakin canggih dan sulit dilacak, memerlukan penanganan secara khusus, hukum tidak akan bisa tegak dengan sendirinya tanpa adanya aparat penegak hukum seperti polisi yang bisa dan optimal menjembataninya, sehingga tugas polisi semakin berat. Untuk itu, polisi mau tidak mau harus menguasai dunia perangkat lunak ini. Cyber crime harus ditangani oleh cyber police. Cyber police merupakan polisi yang dilatih dan dibekali untuk menangani kasus segala tindak kriminal yang berkaitan dengan cyber space.
Cyber police berinteraksi secara aktif seperti, menggunakan internet untuk mencari informasi, mengadakan kontak dan diskusi, maupun memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Kepentingan polisi dalam kedudukannya sebagai penyidik tindak pidana menggambarkan bahwa penegak hukum dalam konteks Criminal Justice System, polisi merupakan garda terdepan sebagai pintu gerbang utama dari aparat penegak hukum lainnya. Sebagai pintu utama dalam mengejawantahkan aturan-aturan hukum yang berisi huruf-huruf mati sangat menentukan proses penegakkan hukum selanjutnya menjadi hukum yang hidup untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap masyarakat.
Karena itu kedudukan polisi dalam Criminal Justice System merupakan ujung tombak proses peradilan tindak pidana. Selain itu kedudukan polisi merupakan ujung tombak perubahan sosial. Hukum merupakan sarana penting dalam rekayasa sosial, yang berarti bahwa setiap aturan hukum yang bertujuan memberi kepastian hukum dan keadilan dalam rangka penegakkan hukum. Polisi merupakan salah satu pilar yang penting, karena badan tersebut mempunyai peranan sangat penting dalam mewujudkan janji-janji hukum menjadi kenyataan. Hal tersebut menunjukkan bahwa peranan polisi dalam menegakkan hukum memiliki posisi yang sangat penting terkait dengan perannya yang berhubungan langsung dengan masyarakat maupun pelanggar hukum (penjahat).
Pasal-pasal dalam hukum pidana hanya akan menjadi kenyataan, apabila ada badan yang melakukan mobilisasi hukum pidana itu. Orang yang telah melakukan kejahatan tidak akan dengan sendirinya menyerahkan dirinya untuk diproses melalui sistem peradilan pidana yang ada. Karena itu, harus ada suatu badan publik yang memulainya, dan itu pertama-tama dilakukan oleh polisi dengan melakukan penangkapan, penahanan dan penyidikan. Lembaga kepolisian merupakan lembaga pertama dalam sistem peradilan pidana yang diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa kejahatan. Berdasarkan kewenangannya polisi diperbolehkan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang dicurigai telah melakukan tindakan kejahatan.
Upaya penanganan cyber crime membutuhkan keseriusan semua pihak mengingat teknologi informasi khususnya internet telah dijadikan sebagai sarana untuk membangun masyarakat yang berbudaya informasi. Keberadaan undang-undang yang mengatur cyber crime memang diperlukan, akan tetapi apalah arti undang-undang jika pelaksana dari undang-undang tidak memiliki kemampuan atau keahlian dalam bidang itu dan masyarakat yang menjadi sasaran dari undang-undang tersebut tidak mendukung tercapainya tujuan pembentukan hukum tersebut.
Kini, undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik sudah disyahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tinggal penegak hukum bagaimana menerapkan dan menjerat para pelaku cyber crime, yang memang tidak mudah untuk menangkap dan menjeratnya. Karena cyber crime merupakan suatu kejahatan maya dengan kerugian nyata. Hukuman yang berat dan denda yang besar tidak akan membuat jera para pelaku cyber crime jika tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Semakin meningkat dan berkembangnya teknologi informasi dan telekomunikasi berdampak pula terhadap peningkatan modus operandi kejahatan yang dilakukan para pelaku cyber crime, sehingga untuk mampu mengungkap kasus yang berkaitan dengan teknologi informasi, telekomunikasi serta transaksi elektronik yang semakin berkembang perlu adanya peningkatan kualitas, profesionalisme kinerja dan kemampuan personel melalui dukungan sarana prasarana, biaya, pelatihan dan sumber daya manusia.
Dengan keterbatasan sarana dan prasarana, anggaran dan sumber daya manusia, Cyber Police dapat mendukung tugas operasional kepolisian khususnya dalam mengungkap kasus-kasus cyber crime. Keterbatasan tersebut meliputi sistem pembiayaan untuk penyelidikan dan penyidikan, pembiayaan untuk pemeliharaan alat-alat forensik bantuan mancanegara, penempatan personel melalui seleksi yang ketat terutama personel dengan kualifikasi memiliki kemampuan komputer atau teknologi informasi maupun peningkatan sumber daya manusia yang ada.

Peningkatan kualitas SDM.
Untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme cyber police, diperlukan personel yang memiliki kualitas dalam penyidikan cyber crime, selain itu kinerja laboratorium forensik perlu peningkatan pengelola instalasi tersebut. Peralatan tersebut sebagai berikut:

a. FTK Imager.
b. Net Analyst.
c. i2 version 7.
d. Ultra Taloon (Hardisk Cloning).
e. Encase version 5.
f. Digital Detective Toolkit (Hardisk Cloning).
g. Acces Data Forensic Toolkit.

Dalam rangka peningkatan kualitas penyidikan cyber crime, di samping ditujukan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia di internal kesatuan, sebuah Tim Pengajar telah melakukan pelatihan cyber crime di Polda Sumatera Utara dalam rangka pembentukan Unit Cyber Crime di Dit Reskrim Polda Sumatera Utara. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 24 – 28 Mei 2010 dengan tenaga pengajar AKP Yani Ismanto, S.Pd, SH, Brigadir Ferry Maulana, Brigadir Elias Munthe, SH dan Briptu Atang Setiawan, S.Sos, M.Si. Pelatihan tersebut dilaksanakan atas dukungan dari ICITAP Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta yang juga mendonasikan peralatan forensic computer, kegiatan tersebut diikuti oleh peserta yang telah ditunjuk untuk mengawaki Unit Cyber Crime di Polda Sumatera Utara.

Jakarta, 29 Mei 2010

Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 comments: on "Cyber Crime, Tantangan Penyidik di Era Globalisasi"

Post a Comment

Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat

SAT CYBER CRIME POLDA METRO JAYA's Fan Box