SAMBUTAN.................................
Dapat dikatakan bahwa jaringan komputer telah melingkupi dunia dan terkoneksi melalui internet. Dengan kemajuan tehnologi informasi dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas diberbagai bidang. Dalam era kemajuan tehnologi di cyber space juga menimbulkan bermacam implikasi yang dipergunakan oleh para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.Terkoneksinya internet secara global membuat para pelaku kejahatan melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum di cyber space.
Kata lainnya bahwa tindak kejahatan dapat dilakukan dengan komputer sebagai medium seperti kejahatan kartu kredit, money laundering , perjudian on line, penipuan, pemerasan dll. Hal mana dengan kemajuan dibidang komputerisasi juga para pelaku kejahatan ingin memasuki system orang lain secara ilegal, hacking, cracking , membuat dan menyebarkan program yang bersifat merusak, penyerangan terhadap system operasional.
Dalam bidang Intellectual Property Rights (Hak Cipta ) juga merupakan hal yang perlu diamankan karena banyaknya program komputer ,film, rekaman suara yang di download tanpa izin .FBI menempatkan Cyber Crime menjadi prioritas dalam penanganan kasus demikian juga di Australia dan negara-negara Asean, hal ini dibuktikan dengan bermacam-macam cyber law yang telah dberlakukan.
Cyber crime bukan merupakan tindak pidana yang menimbulkan "fear of crime"
namun dampaknya sangat besar dalam dunia tehnologi infor masi, perdagangan, perbankan dsb. Cyber crime merupakan transnational crime yang memerlukan penanganan yang serius dari aparat penegak hukum.. (DR. Petrus. R. Golose)
VISI :
Menjadi Polisi Cyber (Cyber Cop) yang mempunyai kemampuan penegakan hukum di dunia maya (Cyber Space).
MISI :
Meningkatkan penampilan anggota dalam fungsinya sebagai Penyidik Cyber Crime dan Pelayan Masyarakat.
Menjadikan Satuan Cyber Crime sebagai Pusat Pengawasan dan Penindakan Kejahatan Dunia Maya (Cyber) yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Meningkatkan kemampuan anggota satuan Cyber Crime dari tingkat kemampuan penyidikan konvensional menjadi penyidik dengan menggunakan teknologi tinggi (High Tech).
Menjadi penyidik Transnational Crime dengan system desentralisasi sebagai penunjang Mabes Polri (BARESKRIM).
Menjalin kerjasama dengan seluruh provider internet, telekomunikasi, card center, perbankan dan bidang usaha yang berhubungan dengan dunia cyber yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum di dunia maya (Cyber Space).
a. Tugas pokok Sat Cyber Crime berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol. : KEP/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 adalah unsur pelaksanaan pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, terutama kegiatan penyidikan yang berhubungan dengan tehnologi informasi, telekomunikasi, serta transaksi elektronik.
b. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melaksanakan fungsi-fungsinya sebagai berikut :
1). Penyidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan Transaksi elektronik
(Carding, Money laundering, Pasar Modal, Pajak, Perbankan, Dll).
2). Penyidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan tehnologi komunikasi dan
Informasi ( Penyadapan Telphon, Penyalahgunaan Voip, Penipuan Melalui Tlp
Genggam)
3). Penyelidikan kejahatan yang menggunakan Fasilitas Internet (Cyber
Gambling, Cyber terrorism,Cyber Fraud Cyber sex, Cyber Narcotism, Cyber
Smuggling, Cyber attacks on critical infrastructure, Cyber Balckmail, Cyber
Threatening, pencurian data, pencemaran nama baik, dll ).
4). Penyidikan Kejahatan Komputer ( Masuk ke System secara Ilegal, Ddos attack, Hacking,Tracking, Phreacing, Membuat dan menyebarkan yang bersifat merusak)
< Malicous Code al viruses, Worm, Rabbits,Trojan, dll
5). Penyidikan kejahatan yang berhubungan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual
< HAKI> ( Pirated Software, rekaman Suara, MerubahWebsite )