xmlns:fb='http://www.facebook.com/2008/fbml'> Sat Cyber Crime Polda Metro Jaya SUB DIT IV/ CYBER CRIME POLDA METRO JAYA

12/09/2010

Menuju Polisi Profesional


Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan organisasi pemerintah dengan tugas utama bekerja untuk menciptakan dan memelihara keamanan masyarakat. Hal tersebut seperti tercantum dalam Undang – Undang no 2 Tahun 2002, tepatnya terletak pada pasal 2 yang berbunyi, “Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat”. Maka Polri selaku organisasi yang secara tidak langsung merupakan organisasi yang timbul dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, dituntut untuk melayani masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam arti, Polri harus mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada masyarakat, melalui kinerja yang dilakukannya selama ini.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan dan penegak hukum masih dirasakan kurang oleh masyarakat. Masyarakat masih merasa kurang puas dengan kinerja Polri, tapi apakah kepuasan itu yang menjadi tolak ukur keberhasilan Polri? Dan apakah sentra pelayanan harus dirubah manjadi sentra pemuas? Sampai kapanpun masyarakat tidak akan pernah puas dengan apa yang telah dikerjakan Polri, jadi lakukan saja apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk masyarakat, karena pada dasarnya Polri bukanlah semata-mata mencari popularitas murahan. Profesi polisi ibarat dua sisi mata uang dan mempunyai dua wajah, wajah pertama diagungkan oleh masyarakat yang telah terbantu oleh polisi seperti korban dari tindak kejahatan atau berupa apapun bantuan yang diberikan polisi, di sisi lain polisi dibenci karena telah melakukan upaya hukum yang menurut undang-undang dihalalkan tetapi justru di mata masyarakat bertentangan.
Mungkin kita masih ingat dengan kejadian peledakan bom di beberapa kota di Indonesia, bagaimana keberhasilan Polri beserta jajarannya mengungkap jaringan teroris. Di mata dunia Polri dan bangsa ini mendapat sanjungan tapi di mata masyarakat itu merupakan hal yang biasa, karena hal tersebut sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya, belum lagi pandangan maupun komentar pengamat yang tidak pernah mengapresiasi hasil kerja Polri, tetapi hal tersebut tidaklah menyurutkan upaya Polri dalam pemberantasan para pelaku tindak kejahatan guna terciptanya rasa aman dan nyaman masyarakat. Polri sebagai penanggung jawab keamanan dalam negeri, inti dari sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang bersifat swakarasa, aparat penegak hukum di baris terdepan, harus segera mengevaluasi keadaannya secara menyeluruh, agar dapat melaksanankan tugas yang bertambah luas dan kompleks.
Kemandirian Polri saat ini merupakan tantangan yang berat di mana era reformasi serta globalisasi sedang dihadapi oleh seluruh rakyat Indonesia, hal ini menuntut Polri untuk dapat tampil sesuai bidang tugasnya sebagai pelayan, pelindung, pengayom serta sebagai aparat penegak hukum yang profesional, citra Polri yang masih dinilai “miring” oleh masyarakat. Hujatan dan rasa ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja Polri itu menjadikan Polri semakin matang, Polri semakin berbenah diri dan “clean institution“. Membina hubungan dengan masyarakat dengan membangun sistem-sistem baru guna terjalin hubungan yang harmonis antara Polri dan masyarakat.
Polri dalam pelaksanaan tugas, berpedoman pada Kode Etik dan Disiplin Polri dengan harapan tercipta pemimpin Polri yang lebih bermoral dan dicintai oleh bawahan dan masyarakat pada setiap tingkatan. Untuk melaksanakan tugas, agar Polri menjadi professional, diharapkan tercipta dan mengembangkan model kepemimpinan yang dipahami dan diaplikasikan. Karena itu seperti juga organisasi yang lain, baik kenegaraan, pemerintahan, swasta ataupun kemasyarakatan untuk dapat berperan secara efisien dan efektif dalam mencapai missi-nya, tidak dapat tidak Polri harus mengembangkan serta membina profesionalismenya agar dapat diterima oleh masyarakat sehingga tercipta citra yang baik.
Tantangan lain yang masih harus dihadapi, yaitu bagaimana mensosialisasi konsep pendekatan sosial budaya yang menjadi ciri dari paradigma baru kepolisian Indonesia. Yaitu polisi sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Yang lebih penting bukan sekadar mensosialisasi semboyan itu, melainkan mempercepat proses penghayatan seluruh warga kepolisian terhadap semboyan tadi. Jangan sampai, semboyan itu salah diartikan, dan menimbulkan sinisme di kalangan masyarakat terhadap penampilan polisi. Tentu saja hal itu bukan hanya menjadi urusan polisi, melainkan menjadi urusan masyarakat pada umumnya. Selain, karena masyarakat merupakan pihak pembayar pajak yang membiayai urusan kepolisian, juga karena masyarakat merupakan pihak yang menerima dampak dari penampilan polisi.
Semua mengetahui bersama bahwa kebijakan pimpinan kepolisian dalam rangka tercapainya idealisme organisasi melalui program jangka panjang, yang meliputi tahapan trust building, parthnership building, dan strive for exelence, terus dilakukan dengan penekanan pada percepatan transformasi dengan mengedepankan berbagai program unggulan seperti; quick response, transparansi pelayanan, transparansi penyidikan, dan transparansi rekrutmen. Sebagai organisasi yang beraktifitas dalam tatanan operasional penegakan hukum, maka kebijakan tersebut berhubungan dengan tercapainya kepastian hukum pada masyarakat. Program unggulan tersebut merupakan idealisme kinerja operasional kepolisian secara umum dalam pencapaian idealisme kepolisian yang berinteraksi dengan masyarakat. Semoga semua kebijakan tersebut dapat dilaksanakan oleh semua warga kepolisian, tanpa ada yang mencederainya, dengan membuat permasalahan yang semakin memperburuk citra kepolisian dengan paradigma barunya.
read more...

9/21/2010

Amankah Diri Anda dari PENCURIAN IDENTITAS?


Pada jaman modern ini, dalam berinteraksi berkehidupan sosial semakin dimudahkan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan setiap orang untuk berkomunikasi maupun bertransaksi dengan lebih efektif dan efisien. Masyarakat di Indonesia pada umumnya di kota, sudah sangat akrab jika orang mempunyai ‘kartu plastik magnetik ajaib’ berupa kartu kredit atau kartu debet yang memungkinkan pemilik kartu tersebut bertransaksi tanpa harus bersusah payah dan merasa ketakutan akan kejahatan (fear of crime) dengan membawa banyak uang tunai di saku atau tas.

Saat ini bahkan banyak orang beranggapan bahwa ‘kartu plastik magnetik ajaib’ berupa kartu kredit atau kartu debet merupakan barang kebutuhan seperti layaknya penggunaan telpon selular yang selalu setia menemani penggunya kemanapun dan kapanpun berada. Terlebih lagi dengan adanya dukungan fasilitas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berbagai bank penyelenggara jasa keuangan yang tersebar di berbagai lokasi, juga memungkinkan setiap orang dapat bertransaksi dan mencairkan uang kapanpun mereka membutuhkan selama 24 jam atau setiap saat. Saat ini bukan sebuah hal aneh apabila dalam dompet seseorang terjejer dengan rapi berbagai kartu kredit ataupun kartu debet dari berbagai bank, dan menganggap itu sebagai suatu kebanggaan bagi pemiliknya.

Perkembangan jumlah pemegang kartu kredit ataupun kartu debet di Indonesia dari tahun ke tahun akan semakin pesat seiring dengan kebutuhan setiap orang terhadap interkasinya dalam melakukan aktifitas. Dukungan lain, berupa semakin berkembangnya sarana teknologi informasi dan komunikasi memudahkan setiap orang melakukan komunikasi dan transaksi elektronik tersebut. Selain itu juga, pemikiran dan pengetahuan setiap orang yang memiliki keinginan untuk bertransaksi yang lebih efisien dan efektif tanpa harus menyita tenaga dan waktu. Sehingga pengguna ‘kartu plastik magnetik ajaib’ berupa kartu kredit atau kartu debet ini tentu saja akan sangat mungkin bertambah lagi.

Perkembangan fenomena lain yang cukup menarik yakni kebiasaan orang yang melakukan transaksi secara elektronik melalui media internet. Dengan mengakses internet, orang bisa membeli produk tanpa perlu mengetahui di mana sebenarnya letak toko dan penjualnya secara fisik. Beberapa jenis produk yang ditransaksikan seperti barang-barang kebutuhan sehari-hari berupa buku, pakaian dan barang kebutuhan lainnya yang biasa digunakan bisa dengan lumrah didapatkan, di samping itu beberapa orang lainnya mentransaksikan produk yang bisa tergolong sebagai barang ‘unik, aneh dan ataupun sangat privat’ yang apabila dibeli secara fisik membuat yang bersangkutan merasa ‘malu’. Semua serba mudah, cepat dan dengan biaya transaksi yang lebih murah dibanding transaksi fisik.

Tetapi di balik kemudahan tersebut sebenarnya tersembunyi celah yang sangat berbahaya dan bisa mengancam pemanfaat teknologi itu sendiri tanpa kita sadari. Salah satu jenis bahaya utama yang bisa menyebabkan kerugian secara finansial berupa terjadinya pencurian identitas (identity theft) yang kemudian dimanfaatkan untuk tujuan yang bisa merugikan pemilik identitas. Tanpa disadari, kita tidak menganggap penting akan identitas yang kita miliki, padahal bagi orang-orang tertentu, hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindakan kriminal dengan melakukan pencurian identitas.

Pengertian pencurian identitas (identity theft)
Pencurian identitas pada dasarnya bisa diartikan sebagai tindakan yang dilakukan untuk mengetahui atau menggunakan secara tidak sah atas identitas orang lain seperti nama, alamat (rumah, kantor, email), nomor PIN (Personal Identity Number), nomor kartu kredit, password, ataupun informasi personal lainnya yang digunakan secara rahasia oleh pemiliknya. Pencurian identitas bisa dilakukan dengan bermacam cara, mulai dari cara yang sangat sederhana hingga cara yang relatif canggih. Cara yang sederhana bisa berupa: pemanfaatan data personal yang ada pada dompet anda yang sudah hilang atau terjatuh lalu dimanfaatkan orang lain, pemanfaatan kecerobohan anda pada saat membuang dokumen pribadi di tempat sampah tanpa dihancurkan lebih dahulu karena tidak merasa curiga akan ada yang memanfaatkannya ataupun mengintip anda saat bertransaksi di ATM.

Sedangkan pola yang lebih canggih seperti: mengorek data pribadi anda dengan cara pura-pura menelepon anda karena anda ‘katanya’ menjadi pemenang undian berhadiah atas sebuah sayembara atau kuis yang diselenggarakan oleh sebuah lembaga, ataupun dengan cara mencuri data personal lewat pemanfaatan teknologi informasi melalui internet dengan mengirimkan email yang menyatakan bahwa email anda sudah invalid dan tidak aktif lagi, kemudian untuk mengaktifkannya anda diminta mengisi form yang sudah disediakan dengan memasukkan data diri anda berupa password dan ataupun username. Lebih kejam lagi, bila pencurian data dilakukan terhadap data orang yang sudah meninggal dunia lalu dimanfaatkan untuk melakukan transaksi atau digunakan untuk melakukan kejahatan.

Sebuah contoh kasus di Indonesia yang pernah terekspos adalah pembuatan alamat situs palsu salah satu bank terkemuka di negeri ini, seorang pelaku dalam sehari bisa mendapatkan ribuan nomor PIN beserta password nasabah pengguna internet banking bank tersebut. Modus operandi yang digunakan, yaitu pelaku membuat alamat website yang diciptakan mirip dengan website asli dan dikloning menjadi puluhan alamat website dengan variasi nama serupa tapi berbeda untuk menjaring nasabah yang mungkin salah ketik lalu mengira sudah masuk dan menginput data PIN serta passwordnya yang langsung direkam secara otomatis oleh website palsu yang dibuat pelaku. Jenis kejahatan ini juga sering diistilahkan sebagai phishing dan juga termasuk jenis cyber fraud dalam dunia cyber crime.

Contoh lain, dengan banyaknya pengaduan orang yang merasa tertipu karena dihubungi orang untuk mengambil hadiah undian atas sebuah sayembara atau kuis, lalu dikorek informasi personalnya dan selanjutnya dikuras semua saldo rekeningnya yang ada di bank. Beberapa korban umumnya mengaku seperti terhipnotis pada saat berbicara di telepon, dan selanjutnya hanya bisa meraung-raung karena uang simpananya habis akibat tertipu mentah-mentah.

Kerugian akibat pencurian identitas
Sekali data personal anda diketahui oleh pelaku pencurian identitas, maka pelaku tersebut pada dasarnya sudah bisa “menjelma menjadi diri anda sendiri” dan bisa menguras isi saldo rekening untuk bertransaksi atas nama anda sendiri. Jika ini terjadi, sudah bisa dibayangkan besarnya kerugian finansial yang akan diderita. Tiba-tiba akan terkejut karena saldo rekening di bank sudah merosot ataupun tagihan kartu kredit melonjak tinggi padahal pemilik merasa tidak pernah bertransaksi secara agresif.
Download
Belajar dari kasus-kasus yang ada, bentuk penyalahgunaan informasi personal bisa bermacam-macam. Ada pelaku yang bisa membelanjakan isi kartu kredit atau kartu debit semaunya sendiri, membuka kartu kredit baru atas nama anda, ataupun menerbitkan cek atas nama anda. Demikian juga membuka rekening palsu di bank atas nama anda, mengajukan pinjaman atas nama orang lain dan lain sebagainya. Hal ini lebih dimungkinkan lagi karena orang bisa dengan mudah membuat kartu identitas ‘aspal’ (asli tapi palsu) seperti KTP atau yang lainnya dengan cara membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu. Fotonya di KTP boleh sama tapi identitas di dalamnya bisa jadi berisi nama orang yang sudah meninggal dan alamat dipalsukan.

Tindakan Pencegahan Pencurian Identitas.
Lalu, bagaimana cara menghindari pencurian identitas sehingga dapat terhindar dari kerugian secara finansial? Kerugian finansial bisa disebabkan oleh tindakan si pelaku pencurian dengan cara menguras isi saldo rekening korban, ataupun dengan cara melakukan transaksi pembelian atas nama si korban. Besarnya potensi kerugian finansial yang bisa menimpa korban pencurian identitas menyebabkan perlunya tindakan-tindakan pencegahan. Jangan sampai kekayaan yang sudah susah-susah dikumpulkan dan dikembangkan bertahun-tahun terkuras habis oleh para pelaku pencurian identitas.

Ibarat berhadapan dengan pencuri yang selalu mengincar kelengahan korbannya, tindakan yang mungkin dapat dilakukan yakni sedapat mungkin menghindari kemungkinan dicurinya data personal, sambil tentu saja banyak berdoa agar dijauhkan dari nasib sial. Berikut adalah beberapa tindakan pencegahan yang perlu diperhatikan:
1. Lindungi nomor atau kode PIN rahasia atau password anda. Apakah masih ingat ketika anda pertama kali mendapatkan kartu ATM dari sebuah bank? Pihak bank akan memberi selembar kertas yang disegel dan harus diambil dan buka sendiri dengan menunjukkan bukti identitas yang sah (KTP/SIM), pada kertas tersebut terdapat petunjuk agar “jangan pernah memberitahukan nomor PIN anda kepada siapapun” termasuk ‘bila perlu’ kepada pasangan anda sendiri sekalipun. Biasanya ada juga pesan lainnya “gantilah nomer PIN anda secara teratur dengan PIN yang baru”. Nasihat yang standar memang, tetapi jika diikuti akan mengurangi celah terjadinya pencurian identitas menimpa anda.
2. Jangan sembarangan menuliskan dan menyimpan kode-kode rahasia di tempat yang mudah diketahui orang dalam secarik kertas yang disimpan dalam dompet. Jika dompet hilang, dicuri atau terjatuh maka pelaku seperti mendapat rejeki nomplok karena menemukan kartu debit atau kartu kredit beserta semua PIN yang disimpan dalam dompet tersebut. Sebaiknya juga membuat kode rahasia yang tidak mudah ditebak orang lain. Bila memungkinkan gunakan kombinasi huruf dan angka yang sulit ditebak orang lain. Sering-seringlah mengganti nomor PIN atau password agar rahasia anda lebih sulit ditebak pencuri identitas.
3. Jangan ceroboh membuang sampah. Sering kita dengan mudah membuang dokumen-dokumen penting ke tempat sampah setelah dikira tidak berguna lagi. Bahaya pencurian identitas sebenarnya bisa mengancam akibat tindakan ceroboh ini. Orang lain yang bermaksud tidak baik bisa saja secara sengaja ataupun tidak sengaja ‘terinspirasi’ untuk memanfaatkan informasi personal yang dibuang lalu mengambil keuntungan dari kecerobohan anda. Untuk menghindarinya, sebaiknya anda periksa kembali semua sampah dokumen sebelum membuangnya. Mungkin ada baiknya jika anda membeli alat penghancur dokumen untuk menghancurkan semua dokumen-dokumen penting sebelum dibuang.
4. Waspadai menerima telepon dari orang yang tidak jelas. Bagimana jika suatu saat menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenal dan memberi selamat karena dinyatakan berhak menjadi pemenang undian atau sayembara atau kuis? Umumnya akan terkejut bercampur gembira, apalagi jika memang benar-benar pernah ikut undian tersebut. Tapi, belajar dari banyak kasus penipuan yang terjadi di Indonesia, umumnya penelepon akan meminta data-data pribadi termasuk kode-kode rahasia yang disertai dengan gaya bicara yang meyakinkan. Bahkan ada kasus dimana korban saking senangnya bersedia digiring ke mesin ATM lalu mentransfer hampir semua isi rekeningnya di bank kepada penelepon yang bekerja secara berkelompok dan sangat pintar meyakinkan lawan bicara. Dengan demikian, berhati-hatilah jika menerima telepon seperti ini. Tanyakan dulu identitas penelepon dan jangan sekali-kali terpancing untuk membuat keputusan cepat yang bisa-bisa malah merugikan. Bila perlu mengulur-ngulur waktu untuk pikir-pikir dulu agar mempunyai waktu untuk berpikir jernih sebelum mengambil keputusan dan bisa meneliti keabsahan informasi penelepon tersebut.
5. Lindungi data-data penting di internet. Jika selama ini menjadi pengguna internet, tentu saja pernah menginput data pribadi untuk aplikasi akun e-mail atau akun jaring sosial atau bahkan bertransaksi melalui media internet atau bahasa kerennya disebut e-commerce. Transaksi melalui internet akan sangat memudahkan pengguna tanpa harus melakukan usaha ekstra seperti yang terjadi pada transaksi secara fisik. Tetapi dibalik kemudahan teknologi tersimpan potensi bahaya kerugian finansial yang sangat besar.

Banyaknya kejahatan internet bahkan sempat membuat negara kita masuk urutan negara yang paling diwaspadai sebagai lahan para pelaku cyber fraud atau sering juga disebut carding. Hal ini tentu saja sangat memperihatinkan dan menakutkan bagi para pengguna internet. Belajar dari hal ini, sebaiknya hati-hati untuk memberitahukan informasi pribadi (apalagi data kartu kredit) melalui internet. Jika tidak mendesak sekali mungkin ada baiknya dihindari, dan kalaupun terpaksa sebaiknya meminta jaminan kepada lawan transaksi bahwa informasi yang diberikan tidak akan bocor.
6. Cepat laporkan jika merasa ada transaksi aneh. Jika suatu saat mendapat tagihan ataupun pengurangan saldo yang tidak jelas penyebabnya, secepat mungkin melakukan klarifikasi ke pihak terkait atau bank yang menerbitkan kartu kredit / debit. Jika yakin bahwa transaksi tersebut tidak jelas, sebaiknya meminta bank penerbit untuk memblokir kartu lama dan kemudian meminta kartu dan nomor PIN yang baru. Untuk tindakan pencegahan, beberapa bank di Indonesia saat ini sudah bisa memberikan layanan berupa update informasi transaksi langsung ke nomor HP (via SMS) segera setelah terjadi transaksi (baik debet maupun kredit). Dengan fasilitas ini tentu akan bisa mengetahui langsung semua transaksi yang terjadi pada rekening secara instant. Jika belum memanfaatkan fasilitas ini, ada baiknya tanyakan kepada pihak bank.
Bahkan jika diperlukan, bisa melaporkannya pada pihak polisi, siapa tahu informasi yang diberikan bisa membongkar kejahatan di balik pencurian identitas sehingga tidak akan merembet menimpa orang lain. Dalam praktiknya memang bisa merepotkan dan menyita waktu jika berurusan dengan polisi untuk kasus seperti ini, tetapi dengan niat baik semoga saja polisi bisa menemukan pelakunya dan paling tidak anda bisa menyelamatkan orang lain dari kejadian yang sama.
Pada akhirnya, kalau mengutip pesan ikon di sebuah acara kriminal televisi bahwa “kejahatan tidak selalu terjadi karena niat jahat pelakunya, tetapi juga karena anda sendiri yang memberi kesempatan… Maka, waspadalah… waspadalah…”. Maka dalam kejahatan ini, ditambah lagi kemampuan dan keterampilan pelaku dalam melakukan kejahatan. Selamat menikmati manisnya kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi sambil jangan lupa waspada, dan berdoa agar terhindar dari nasib sial.
read more...

7/24/2010

Rakor Penyidikan Cyber Crime 2010


Cyber Crime, Tantangan Penyidik di Era Globalisasi --

Di era globalisasi ini hampir semua wacana yang ditiupkan tidak dapat terlepas dari pengaruh informatika global, hampir semua aspek kehidupan selalu berhubungan dengan perkembangan teknologi informatika. Sebagai bukti pendukung coba cermati teknologi internet yang mampu menyatukan dunia hanya ke dalam sebuah desa global. Selain itu teknologi informasi juga memiliki fungsi penting lainnya, yaitu fungsi automating, dimana ia membuat sejumlah cara kerja dan cara hidup menjadi lebih otomatis, ATM, telephone banking hanyalah merupakan salah satu kemudahan yang diberikan teknologi informasi sebagai automating. Tidak hanya itu, teknologi informasi juga mempunyai fungsi informating. Membuat informasi berjalan cepat dan akurat. Bahkan bisa menyatukan dunia ke dalam sebuah sistem informasi life. Lebih dari sekedar menbantu penyebaran informasi, belakangan teknologi ini juga ikut memformat ulang cara hidup dan bekerja.
Oleh karena itulah maka sebagai bangsa yang mengikuti perkembangan teknologi informasi haruslah pintar-pintar memilah dan memilih dalam penggunannya, karena alih-alih ingin memajukan bangsa dengan menjadikan teknologi informasi sebagai enlightening technology. Teknologi yang mencerahkan orang banyak. Justru yang terjadi malah sebaliknya, yaitu destructive technology. Teknologi yang mengakibatkan kehancuran bagi makhluk hidup, atau paling tidak merugikan orang lain.
Karena kurangnya pengetahuan sebagian besar masyarakat akan manfaat internet, yang terjadi justru bukan pemanfaatan internet sebagai sarana informating ataupun reformating melainkan hanya sebatas menggunakannya sebagai sarana hiburan. Sehingga internet bukan lagi menjadi sebuah enlightening technology tetapi justru dianggap sebagai penyebab turunnya moral bangsa, sebagai bukti dapat dilihat dengan maraknya bisnis ‘gelap’ melalui internet. Sedangkan bagi sebagian computer intellectual, internet justru disalahgunakan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain yang terkenal dengan istilah cyber crime.
Dalam perkembangannya ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial dan perilaku kejahatan sebagai aplikasi dari perkembangan internet, yang sering disebut cyber crime. Cyber Crime dalam arti disebut “computer crime” dan Cyber Crime dalam arti luas disebut computer related crime (CRC). Computer crimepun dapat diartikan sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Dari beberapa pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai obyek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Download
Rakor Penyidikan Cyber Crime.
Ada kontradiksi yang sangat mencolok untuk menindak kejahatan seperti ini. Dalam hukum diperlukan adanya kepastian termasuk mengenai alat bukti kejahatan, tempat kejahatan dan korban dari tindak kejahatan tersebut, sedangkan dalam computer crime ini semuanya serba maya, lintas negara dan lintas waktu. Kendati kejahatan ini kerap terjadi namun hingga sekarang pilar hukum yang paling ampuh untuk menangani kasus-kasus tersebut belum didukung oleh peraturan pemerintah, kalau tidak demikian kemungkinan perkembangan kejahatan di dunia cyber semakin dahsyat. Selain menggunakan piranti canggih, modus operandi kejahatan cyber juga tergolong rapi. Begitu hebatnya kejahatan ini bahkan dapat meresahkan dunia internasional. Dinamika cyber crime memang cukup rumit. Sebab, tidak mengenal batas negara dan wilayah. Selain itu, waktu kejahatannya pun sulit ditentukan. Lalu bagaimana upaya antisipasinya?
Pada akhirnya, dengan adanya kejahatan yang semakin canggih dan sulit dilacak, memerlukan penanganan secara khusus, hukum tidak akan bisa tegak dengan sendirinya tanpa adanya aparat penegak hukum seperti polisi yang bisa dan optimal menjembataninya, sehingga tugas polisi semakin berat. Untuk itu, polisi mau tidak mau harus menguasai dunia perangkat lunak ini. Cyber crime harus ditangani oleh cyber police. Cyber police merupakan polisi yang dilatih dan dibekali untuk menangani kasus segala tindak kriminal yang berkaitan dengan cyber space.
Karena itu kedudukan polisi dalam Criminal Justice System merupakan ujung tombak proses peradilan tindak pidana. Selain itu kedudukan polisi merupakan ujung tombak perubahan sosial. Hukum merupakan sarana penting dalam rekayasa sosial, yang berarti bahwa setiap aturan hukum yang bertujuan memberi kepastian hukum dan keadilan dalam rangka penegakkan hukum. Polisi merupakan salah satu pilar yang penting, karena badan tersebut mempunyai peranan sangat penting dalam mewujudkan janji-janji hukum menjadi kenyataan. Hal tersebut menunjukkan bahwa peranan polisi dalam menegakkan hukum memiliki posisi yang sangat penting terkait dengan perannya yang berhubungan langsung dengan masyarakat maupun pelanggar hukum (penjahat).
Sebagai upaya penanggulangan dan penanganan kasus cyber crime, pada tanggal 20-21 Juli 2010, Sat Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah melaksanakan Rapat Koordinasi Penyidikan Cyber Crime bertempat di Ruang Data Dit Reskrimsus, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan dan wawasan bagi para penyidik polres jajaran Polda Metro Jaya, sehingga penyidik yang berada di polres mampu menangani kasus cyber crime yang dilaporkan oleh masyarakat sebagai salah satu upaya pelayanan prima terhadap mereka. Dalam rapat koordinasi tersebut berbagai materi telah disampaikan, antara lain Pengantar dan Pengetahuan Dasar tentang Cyber Crime, Penyelidikan dan Penyidikan Cyber Crime, Penegakkan Hukum Kasus Cyber Crime, Perundang-undangan dalam Penanganan Cyber Crime, Olah TKP Kasus Cyber Crime.
Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Drs. Reynhard Siliitonga, SH, M.Si yang mewakili Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan tersebut hadir Kasat Cyber Crime dan para Kanit jajaran Sat Cyber Crime. Adapun yang menjadi Pembicara / Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah personel yang telah ditunjuk dan memiliki kemampuan dan pengalaman dalam penanganan / penyidikan kasus cyber crime, sehingga dapat mentransfer pengetahuan dan pengalaman dalam bidang penyidikan cyber crime. Narasumber tersebut adalah : AKP T. Theresia Luma, SH, AKP S. Pamudji Putera, SH, AKP Slamet, SH, AKP Yani Ismanto, S.Pd, SH, MH, Brigadir Ferry Maulana dan Briptu Atang Setiawan, S.Sos, M.Si.
Dengan adanya rapat koordinasi tersebut, diharapkan para penyidik di kewilayahan dapat meneriman dan menangani kasus cyber crime yang dilaporkan oleh masyarakat. Masyarakat tidak harus datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus yang dideritanya terkait kasus cyber crime. Namun apabila dalam proses penanganannya menghadapi permasalahan atau kendala penyidik polres dapat berkoordinasi dan meminta bantuan kepada penyidik cyber crime di Polda Metro Jaya.
read more...

7/13/2010

Menghapus Wajah Garang Polisi


Peralihan Fungsi
Sejak masa kecil kita mengetahui kepolisian berkaitan dengan tugas-tugas hukum, sehingga tidak salah kalau dikatakan polisi adalah hamba hukum. Itu sebabnya kalau seseorang akan melanjutkan sekolah, mencari pekerjaan, atau mendapatkan paspor, misalnya, harus mendapat rekomendasi dari kepolisian bukan dari instansi lain. Data yang dimiliki oleh kepolisian tentunya belum terlalu lengkap, sehingga untuk itu harus mendapat keterangan awal dari RT, RW dan kelurahan. Di negara-negara maju kepolisian sudah dilengkapi bank sidik jari maupun catatan semua pelaku kejahatan.
Dengan demikian kantor polisi sudah memiliki data lengkap mengenai riwayat kelakuan setiap warga negara. Itu sebabnya kantor polisi tidak bisa diragukan kalau harus berhak mengeluarkan surat keterangan kelakuan baik, sekarang surat keterangan catatan kejahatan. Ini semua dilakukan karena kepolisian memang memegang otoritas sebagai instansi yang berkaitan dengan hukum. Oleh karenanya berbagai perilaku atau kegiatan warga masyarakat yang berkaitan dengan keamanan, kriminalitas, maupun transaksi dagang, perjanjian perdata, ketentuan pidana dan sebagainya menjadi urusan polisi, karena mempunyai konsekuensi hukum.
Selama masa Orde Lama dan Orde Baru instansi kepolisian mendapat tambahan fungsi yang berkaitan dengan pertahanan, selain tetap menangani fungsi-fungsi kepolisian. Fungsi baru itu dilaksanakan bersama dengan angkatan bersenjata lain, dalam wadah baru yang bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Sebagai unsur Angkatan Bersenjata, dengan sendirinya kepolisian didorong menggunakan pendekatan kemiliteran dalam menjalankan fungsinya. Sejak dari jenjang pendidikan, pelayanan kepada masyarakat maupun dalam menangani tugas-tugas kepolisian di lapangan, dilakukan dengan semangat kemiliteran pula. Wajah polisi menjadi garang.
Jarak antara polisi dan masyarakat menjadi makin lebar. Kantor polisi berubah menjadi markas atau benteng petugas bersenjata yang membuat warga masyarakat makin takut untuk memasukinya. Tentu saja perubahan itu amat dirasakan ketika polisi harus tampil di bidang-bidang pelayanan maupun penyelidikan dan penyidikan.
Dalam bidang samapta maupun tempur, seperti dilakukan Brimob, pendekatan militer seperti itu tidak ada masalah, bahkan sangat cocok. Sebaliknya pimpinan polisi mendapat "hak" baru dalam bidang politik. Mereka mempunyai peluang untuk menerima tanggung jawab baru dalam rangka konsep dwifungsi ABRI, yaitu menjadi kepala daerah maupun anggota DPR/MPR yang dijabat bukan melalui prosedur pemilihan umum.
Wajah garang yang selama ini dipasang pada wajah-wajah personil kepolisian tampaknya belum bisa dihapus, meskipun sejak kita memasuki era reformasi, secara konseptual sudah diberlakukan paradigma baru kepolisian. Polisi masih gamang dalam melaksanakan fungsi dengan pendekatan baru yang nonmiliteristik. Tampaknya memang dibutuhkan waktu dan kebijakan cukup lama untuk melaksanakan semangat baru itu dalam masa transisi ini.


Paradigma Baru
Hingga kini dunia kepolisian masih menghadapi ujian dan tantangan. Dan tentu saja pujian, karena prestasi yang telah dicapai. Biasanya warga kepolisian merasa kecil hati kalau hampir-hampir tidak pernah menerima pujian dari masyarakat, sebaliknya yang banyak dikemukakan oleh masyarakat adalah cercaan, maupun kritik.
Salah satu prestasi yang paling dibanggakan adalah keberhasilan menyingkap pelaku kasus teror pemboman di berbagai tempat di Indonesia yang berhasil diungkap, selain prestasi lain yang memang tidak diekspos media ke publik.
Ujian lain yang harus dihadapi polisi adalah terlibatnya anggota kepolisian Indonesia dengan kasus pemerasan pada para pengusaha, kasus salah tembak, kasus narkoba yang lagi marak maupun kasus lain yang melibatkan anggota kepolisian. Tugas polisi bukan sekadar memberikan klarifikasi melainkan harus sampai pada penindakan secara hukum, tidak pandang bulu. Itu merupakan ’PR’ bagi pimpinan Polri untuk memercepat pemulihan nama baik dunia kepolisian dengan menentukan kebijakan akurat yang mampu dilaksanakan bersama.
Tantangan lain yang masih harus dihadapi, yaitu bagaimana mensosialisasi konsep pendekatan sosial budaya yang menjadi ciri dari paradigma baru kepolisian Indonesia. Yaitu polisi sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Yang lebih penting bukan sekadar mensosialisasi semboyan itu, melainkan mempercepat proses penghayatan seluruh warga kepolisian terhadap semboyan tadi. Jangan sampai, semboyan itu salah diartikan, dan menimbulkan sinisme di kalangan masyarakat terhadap penampilan polisi. Tentu saja hal itu bukan hanya menjadi urusan polisi, melainkan menjadi urusan masyarakat pada umumnya. Selain, karena masyarakat merupakan pihak pembayar pajak yang membiayai urusan kepolisian, juga karena masyarakat merupakan pihak yang menerima dampak dari penampilan polisi.
Semua mengetahui bersama bahwa kebijakan pimpinan kepolisian dalam rangka tercapainya idealisme organisasi melalui program jangka panjang, yang meliputi tahapan trust building, parthnership building, dan strive for exelence, terus dilakukan dengan penekanan pada percepatan transformasi dengan mengedepankan berbagai program unggulan seperti; quick response, transparansi pelayanan, transparansi penyidikan, dan transparansi rekrutmen. Sebagai organisasi yang beraktifitas dalam tatanan operasional penegakan hukum, maka kebijakan tersebut berhubungan dengan tercapainya kepastian hukum pada masyarakat. Program unggulan tersebut merupakan idealisme kinerja operasional kepolisian secara umum dalam pencapaian idealisme kepolisian yang berinteraksi dengan masyarakat. Semoga semua kebijakan tersebut dapat dilaksanakan oleh semua warga kepolisian, tanpa ada yang mencederainya, dengan membuat permasalahan yang semakin memperburuk citra kepolisian dengan paradigma barunya.

Jakarta, 9 Juli 2010
read more...

SAT CYBER CRIME POLDA METRO JAYA's Fan Box