xmlns:fb='http://www.facebook.com/2008/fbml'> Sat Cyber Crime Polda Metro Jaya SUB DIT IV/ CYBER CRIME POLDA METRO JAYA
Latest Posts

12/28/2010

Tren Keamanan Cyber 2011


Jenis kejahatan dunia maya atau cybercrime terus berkembang, seiring dengan teknologi jaringan dan alat yang marak digunakan oleh orang di seluruh dunia. Jika kejahatan dunia maya pada beberapa tahun belakangan antara lain berupa penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak dan lain sebagainya.
Di tahun 2011, perusahaan anti virus Symantec mencatat sekurangnya akan ada 5 tren keamanan cyber yang bakal berkembang. Apa saja itu?
1. Infrasturuktur Jadi Target Serangan, Pemerintah Bereaksi Lambat
Di tahun ini, Stuxnet telah dianggap sebagai prototipe yang menakutkan dari senjata cyber. Virus ini secara nyata telah menyerang sistem kontrol industri. Symantec memperkirakan bahwa penjahat cyber akan mengambil pelajaran dari yang dilakukan Stuxnet.
Ini merupakan contoh paling signifikan sampai saat ini dalam hal sebuah virus komputer yang dibuat khusus untuk mengubah perilaku sistem hardware untuk menghasilkan sebuah dampak fisik di dunia nyata. Meskipun awalnya lambat, diperkirakan frekuensi dari serangan jenis ini akan meningkat.
Hasil temuan dari 2010 Critical Information Infrastructure Protection (CIP) Survey Symantec juga menggaungkan tren ini karena 48% responden mengatakan mereka memperkirakan akan mendapat serangan di tahun depan dan 80% percaya bahwa frekuensi serangan seperti itu akan meningkat.
“Sebagian besar penyedia infrastruktur penting memberi dukungan dan sangat berharap agar bisa berkerjasama dengan pemerintah mereka dalam merencanakan CIP. Meski demikian, kami memperkirakan tidak akan banyak gerakan di sisi pemerintah terkait hal tersebut pada tahun ini,” tukas Symantec.
2. Kerentanan Zero-Day dan Target Sangat Khusus
Hadirnya Hydraq alias Aurora memberikan contoh bahwa ancaman cyber menyasar ke target yang sangat khusus dengan menyusup ke dalam organisasi tertentu atau sebuah sistem komputer tipe tertentu. Aurora meyebar dengan memanfaatkan kerentanan software yang sebelumnya tidak diketahui.
Penyerang telah menggunakan celah keamanan seperti ini selama bertahun-tahun, namun ketika ancaman dengan target sangat khusus ini meraih momentum pada 2011. Symantec memprediksi, pengguna akan menyaksikan kerentanan zero-day lebih banyak muncul di 12 bulan ke depan dibandingkan pada tahun sebelumnya.
Pemicu utama dibalik tren ini adalah sifat pendistribusian yang rendah dari malware tersebut. Ancaman dengan target tertentu hanya memfokuskan pada sejumlah kecil organisasi atau individu dengan tujuan mencuri data yang sangat berharga atau infiltrasi/mengakses sistem target.
Dengan mengeksploitasi fakta ini, penyerang bermaksud untuk meningkatkan kegilaan mereka dan menyerang target mereka dalam sekali serangan tanpa diketahui.
3. Model Keamanan TI Baru
Penggunaan smartphone dan tablet akan terus tumbuh. Firma riset IDC memperkirakan, hingga akhir tahun pengiriman perangkat bergerak baru akan meningkat sebesar 55% dan Gartner meproyeksikan bahwa dalam waktu yang sama, 1.2 milyar orang akan menggunakan ponsel dengan kemampuan konektivitas web yang kaya.
Ketika perangkat-perangkat menjadi lebih canggih sementara hanya sedikit bagian platform mobile yang menguasai pasar, maka tidak bisa dihindari bahwa penyerang akan memasuki perangkat bergerak di 2011 dan bahwa perangkat bergerak akan menjadi sumber utama hilangnya data rahasia.
Sebab, penyebaran gadget ini tidak menunjukkan tanda-tanda akan menurun pada tahun yang akan datang, perusahaan-perusahaan akan tertarik dengan model keamanan baru untuk melindungi data penting yang tersimpan dan dapat diakses melalui perangkat ini.
Lebih dari itu, ketika karyawan-karyawan menjadi lebih mobile dan bekerja ketika bepergian, perusahaan juga harus mengatasi berbagai tantangan yang berkaitan dengan mengadopsi model-model baru, seperti keamanan di cloud, untuk solusi-solusi sesuai yang akan bekerja mulus di banyak platform dan perangkat.
4. Memicu Teknologi Enkripsi
Meledaknya penggunaan perangkat bergerak di lingkungan perusahaan menandakan bahwa karyawan diharuskan untuk lebih taat terhdap berbagai regulasi perlindungan data industri dan privasi. Terlebih, selama ini banyak perusahaan dan organisasi yang tidak mengungkapkan ketika perangkat bergerak yang berisi data penting tersebut hilang, seperti yang mereka lakukan dengan notebook mereka.
Perusahaan diyakini juga akan melakukan pendekatan yang lebih proaktif terhadap perlindungan data dengan mengadopsi teknologi enkripsi agar memenuhi standar-standar ketaatan terhadap regulasi dan menghindari denda berat dan kerusakan pada brand mereka yang disebabkan oleh pelanggaran data.
5. Serangan yang Dipicu Kepentingan Politik
Dalam studi CIP Symantec disebutkan bahwa lebih dari setengah dari seluruh perusahaan mengatakan mereka curiga terhadap serangan yang diluncurkan dengan tujuan politik tertentu.
Dahulu, serangan-serangan ini terutama ada dalam wilayah spionase dunia maya atau serangan jenis denial-of-service terhadap layanan web. Namun, dengan terbukanya kotak Pandora akibat Stuxnet, tampaknya kita akan melihat ancaman-ancaman ini bergerak lebih dari sekadar permainan spionase, karena malware dipersenjatai untuk menimbulkan kerusakan di dunia nyata.
Symantec beranggapan bahwa Stuxnet mungkin hanya indikasi pertama yang kasat mati dari upaya-upaya yang sejumlah orang menyebutnya sebagai ‘perang dunia maya’ yang telah terjadi selama beberapa waktu sekarang ini. “Pada 2011, indikasi-indikasi yang lebih jelas mengenai upaya mengontrol perlombaan senjata digital yang saat ini berlangsung akan muncul ke permukaan,” pungkas Symantec.
Sumber: Majalah Biskom, 27 December 10
read more...

12/21/2010

Himbauan


H i m b a u a n







read more...

12/16/2010

Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual


Pendahuluan.
Kepentingan polisi dalam kedudukannya sebagai penyidik tindak pidana menggambarkan bahwa penegak hukum dalam konteks Criminal Justice System, merupakan pintu utama dari aparat penegak hukum lainnya. Proses penegakan hukum yang benar akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap masyarakat. Berdasarkan kewenangannya polisi diperbolehkan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang dicurigai telah melakukan pelanggaran hukum pidana atau melakukan kejahatan.

Dalam perspektif kriminologi, kejahatan bukan saja suatu perbuatan yang melanggar undang-undang atau hukum pidana tetapi lebih luas lagi mencakup setiap perbuatan anti sosial dan yang merugikan masyarakat walaupun perbuatan tersebut belum atau tidak diatur oleh undang-undang atau hukum pidana. Hal tersebut menunjukkan bahwa peranan polisi dalam menegakkan hukum memiliki posisi yang sangat penting terkait dengan perannya yang berhubungan langsung dengan masyarakat maupun pelanggar hukum. Orang yang telah melakukan kejahatan tidak akan dengan sendirinya menyerahkan diri untuk diproses melalui sistem peradilan yang ada. Karena itu, harus ada suatu badan publik yang memulainya, dan itu pertama-tama dilakukan oleh polisi dengan melakukan penahanan dan penyidikan.

Kepolisian merupakan salah satu lembaga dalam sistem peradilan pidana yang diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa kejahatan. Menurut pasal 1 butir 2 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), ”Penyidikan adalah serangklaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.” Sedangkan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Hal ini sama dengan yang dijelaskan dalam pasal 1 butir 13 Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi merupakan aparat penegak hukum yang langsung berhadapan dengan masyarakat, polisi diberi ruang oleh hukum untuk mengambil berbagai tindakan yang diperlukan menurut pertimbangan sesaat pada waktu kejadian berlangsung. Berdasarkan kewenangan tersebut, polisi diperbolehkan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang dicurigai telah melakukan tindakan kejahatan berdasarkan bukti-bukti dan aturan hukum yang telah ditetapkan. Polisi juga diberi kewenangan untuk meminta keterangan kepada setiap warga masyarakat yang mengetahui jalannya suatu peristiwa kejahatan, untuk dijadikan saksi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan tersangka pelaku kejahatan. Sepak terjang polisi akan langsung dilihat dan dirasakan oleh masyarakat. Pada kontak langsung dengan masyarakat inilah citra polisi akan sangat ditentukan. Citra polisi yang buruk di masyarakat karena polisi kurang mampu bersikap mandiri dalam mengusut kasus kejahatan akan membawa dampak pada proses pemeriksaan pelaku kejahatan pada tahap berikutnya.

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 13 menyatakan bahwa “Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: 1) Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 2) Menegakkan hukum; dan 3) Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat” . Akibat kewenangan polisi tersebut, bagi orang yang dicurigai melakukan tindakan kejahatan maka polisi akan menangkap dan menahan pelaku kejahatan.

Dalam menjalankan tugasnya, polisi tidak hanya dihadapkan dengan kejahatan biasa (konvensional) tetapi juga kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat. Jika pada masa dahulu, kita mengenal bentuk kejahatan yang sederhana, seperti mencuri, merampok, menipu atau bahkan membunuh. Setelah itu, pelaku akan melarikan diri atau melaporkan diri kepada polisi. Namun pada akhirnya pun kejahatan-kejahatan tersebut menunjukkan keseriusan kejahatan yang semakin meningkat. Meningkatnya keseriusan kejahatan, meningkatkan pula tindakan polisi dalam memperlakukan pelaku kejahatan. Misalnya, polisi terpaksa harus menembak terlebih dahulu terhadap pelaku kejahatan daripada menjadi korban akibat kekerasan pelaku kejahatan. Hal tersebut disebabkan semakin banyak pelaku kejahatan yang nekad melakukan perlawanan terhadap polisi.

Pada masa sekarang, bentuk kejahatan sudah berubah, di samping bentuk kejahatan konvensional, kejahatan terhadap ekonomi memiliki modus operandi yang sulit dalam pengungkapannya dan dilakukan oleh orang berpendidikan tinggi. Kejahatan dilakukan tidak lagi oleh orang miskin, para pejabat maupun pengusaha yang tidak miskin melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat. Kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari kelas sosial ekonomi tinggi tersebut menurut Sutherland merupakan suatu bentuk kejahatan yang dikenal dengan White Collar Crime yaitu orang dari kelas sosial ekonomi tinggi yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang dibuat untuk mengatur pekerjaannya. Karena itu, sudah menjadi kenyataan bahwa semakin maju suatu negara akan semakin banyak pula muncul bentuk kejahatan di negara tersebut. Modus operandinya pun semakin canggih melalui tehnik-tehnik yang tidak mudah dilacak, melakukan pemalsuan dokumen yang sangat rapi dengan penyalahgunaan komputer, termasuk di dalamnya kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada hakekatnya sama halnya dengan hak kekayaan kebendaan lainnya yaitu memberikan hak kepada para pencipta atau pemiliknya untuk mendapatkan keuntungan dari investasi dari karya intelektualnya di bidang kekayaan industri dan karya cipta yang disebut Hak Cipta. Kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata. Akibat pelanggaran HKI tersebut, bukan hanya negara dirugikan dan mengancam arus investasi, tetapi Indonesia bisa juga terancam terkena embargo atas produk ekspornya. Perkembangan teknologi, terutama perkembangan teknologi digital, dianggap mendukung tumbuh suburnya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Penegakkan Hukum.
Kemajuan teknologi digital selain memberikan dampak positif berupa tersedianya media untuk karya cipta yang pada akhirnya menghasilkan kualitas tampilan karya cipta yang baik dan modern. Namun, dampak negatifnya terjadi penyalahgunaan teknologi digital itu oleh pihak-pihak tertentu dengan melakukan praktek-praktek yang bertentangan dengan hukum. Pelanggaran HKI menjadi mudah karena kemajuan teknologi digital, walaupun akibatnya HKI di sektor teknologi pun menjadi korban pertama pelanggaran tersebut. Dengan menggunakan komputer, pelanggaran-pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual semakin mudah. Komputer mampu mampu meggandakan dan mencetak ditambah dengan kemampuan intenet dalam menyajikan informasi menyebabkan praktek penggandaan menjadi semakin mudah pula dilakukan.

Tidak ada jalan lain untuk mengatasi hal itu selain dengan menegakkan fungsi hukum. Sanksi terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) selama ini belum menimbulkan efek jera bagi pelakunya sehingga tingkat pelanggarannya terus meningkat, meskipun pemerintah sudah memiliki perangkat undang-undangnya. Kendala lainnya yaitu terbatasnya aparat penegak hukum yang menangani masalah Hak Kekayaan Intelektual, ringannya putusan yang dijatuhkan oleh proses peradilan kepada pelanggar, sehingga tidak menimbulkan efek jera tadi. Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai dan mentaati hukum di bidang HKI dan terbatasnya daya beli masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi antar aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam merumuskan serta menetapkan kebijakan strategis yang akan dijadikan target untuk menurunkan dan menghilangkan pelanggaran HKI, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghargai HKI orang lain. Berkurang atau hilangnya pelanggaran HKI di Indonesia, pada gilirannya dapat menarik para investor khususnya investor dari luar negeri untuk menanamkan/membuka usaha di Indonesia baik di bidang Hak Cipta maupun di bidang HKI, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru yang dalam skala makro akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Para investor dari luar negeri pada umumnya menempatkan perlindungan HKI sebagai prasyarat investasi utama mereka di suatu Negara. Upaya itu perlu dilakukan dengan strategi yang terkoordinir sehingga menurunkan posisi Indonesia di “priority watch list” menjadi “watch list”. Karena itu perangkat hukum sudah ada, political will dari pemerintah sudah ada, tinggal sekarang political action. Untuk itu perlu mensinergikan dan meningkatkan kembali koordinasi dan kerjasama di antara aparat yang terkait, terutama aparat di bidang hukum. Dalam upaya penegakkan hukum, tugas polisi tidak saja menyangkut kejahatan serius dengan kekerasan. Polisi juga diwajibkan menegakkan hukum dalam kejahatan-kejahatan ringan sifatnya. Termasuk juga kejahatan ekonomi yang juga merugikan masyarakat, sehingga perlu mendapatkan penanganan yang serius pula. Karena itu berdasarkan kewenangannya, polisi sebagai alat negara penegak hukum mempunyai kewenangan mempergunakan upaya paksa untuk memanggil, menggeledah, menangkap dan menahan tersangka pelaku kejahatan.

Secara yuridis formal, para pelaku kejahatan yang dinyatakan sebagai tersangka tersebut sebenarnya masih dalam proses penyidikan yang berlangsung di pihak kepolisian dan belum mendapat suatu putusan tetap dari pengadilan. Jika mendasarkan pada asas praduga tak bersalah, para pelaku kejahatan harus dianggap tidak bersalah, sebelum kesalahan yang diperbuat oleh para pelaku dinyatakan dan dibuktikan dalam sidang pengadilan.
Berdasarkan pemahaman bahwa kalau orang bicara tentang pelaku kejahatan maka konotasi orang akan menunjuk orang miskin dan tidak berpendidikan yang merupakan pelaku kejahatan. Hasil penelitian yang dilakukan Sutherland mengatakan bahwa pengusaha yang tidak miskin juga melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari kelas sosial ekonomi tinggi tersebut menurut Sutherland merupakan suatu bentuk kejahatan yang dikenal dengan White Collar Crime yaitu orang dari kelas sosial ekonomi tinggi yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang dibuat untuk mengatur pekerjaannya.
Demikian juga dalam hal pemberian sanksi hukum kepada para pelaku white collar crime pada umumnya relatif ringan, padahal kerugian yang yang diakibatkan oleh para pelanggar hukum ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan kejahatan terhadap harta benda yang konvensional.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual hanya mampu menyelesaikan masalah yang timbul dipermukaan saja, tetapi lebih daripada itu diperlukan upaya-upaya untuk menyelesaikan akar permasalahan yang timbul di bawah permukaan melalui tindakan pre-emtif dan preventif sebagai sebuah perlindungan HKI secara komprehensif dengan melibatkan semua instansi pemerintah yang bertanggung jawab. Karena itu penegakan hukum hanya merupakan upaya penyelesaian sementara dari masalah yang timbul di permukaan. Sementara itu harus dipahami bahwa terdapat berbagai masalah yang lebih mendasar di bawah permukaan yang harus mampu diselesaikan dengan cerdas dan penuh kebijakan.
Penegakan hukum bukan satu-satunya upaya yang ampuh dalam memberikan perlindungan HKI di Indonesia, karena penegakan hukum hanya bagian dari sebuah proses perlindungan HKI. Penegakkan hukum hanya merupakan sub-sistem yang bersifat represif dari sebuah sistem perlindungan HKI. Sub-sistem lain yang sama pentingnya adalah sub-sistem pre-emtif dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat termasuk aparat pemerintah dan penegak hukum, ketersediaan dan kemampuan daya beli masyarakat. Di samping itu juga upaya preventif menjadi bagian dari upaya pencegahan dalam rangka mempersempit peluang terjadinya proses pelanggaran, seperti tidak memberikan ijin kepada toko atau kaki lima yang telah melanggar atau mencabut ijin pabrik yang pernah melanggar.
Download
Penegakan hukum yang kuat dan konsisten sangat penting dalam memberikan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI), namun mencegah terhadap terjadinya pelanggaran menjadi lebih penting lagi untuk meningkatkan kualitas warga negara dan peradaban bangsa Indonesia, karena itu prlu dilakukan introspeksi yang komprehensif terhadap kinerja pemerintah dalam memberikan perlindungan atas kekayaan intektual. Sesuai dengan prinsipnya, bahwa hukum hanyalah berfungsi sebagai media untuk menjaga kepentingan hukum dalam masyarakat, maka perkembangan teknologi digital yang terjadi di dunia industri harus diberikan apresiasi yang positif sebagai konsekuens kemajuan di bidang teknologi yang dicapai oleh manusia. Agar perkembangan tersebut tidak menimbulkan masalah baru maka tetap harus dibarengi dengan tersedianya perangkat hukum yang memadai serta dapat menjamin adanya kepastian hak dan kewajiban serta pengaturan tentang larangan dan kewajiban yang harus dipatuhi.

Penutup.
Penegakan hukum bidang hak atas kekayaan intelektual tidak berdiri sendiri, tetapi sangat tergantung pada proses penegakan hukum secara umum, oleh karena itu kalau sistem penegakan hukum secara umum baik maka penegakan hukum HAKI juga akan baik. Aparat penegak hukum sering melakukan razia dan penggerebekan terhadap pusat-pusat penjualan barang bajakan, penggerebekan terhadap pabrik pangganda optical disc serta menyita barang selundupan hasil kejahatan terhadap produk HaKI. Bahkan banyak kasus kejahatan terhadap terhadap produk HaKI yang sudah sampai ke pengadilan, bahkan pelakunya sudah dihukum. Selama ini polisi sudah bersusah payah menyeret pelakunya ke pengadilan dengan mencari bukti-bukti pendukung kejahatan. Tapi terhadap beberapa kasus setelah sampai di pengadilan, hakim menjatuhkan vonis percobaan. Hakim hendaknya harus berani menjatuhkan hukuman maksimal bila sudah ada bukti yang kuat terjadinya pelanggaran.

Jakarta, 15 Desember 2010
By: Atang Setiawan
read more...

12/14/2010

PENIPUAN DI WEBSITE duniacamera.blogspot.com DIBLOK OLEH POLISI


 Penipuan di toko on line terungkap oleh POLISI CYBER CRIME. yang beralamat  www.duniacamera.blogspot.com   dan diblok oleh team SAT IV/CYBER CRIME POLDA METRO JAYA.....

Kini di halaman situs tersebut tertulis 'WEBSITE INI SUDAH DI BLOK OLEH POLISI', lengkap dengan lambang Polda Metro Jaya yang menutupi laman situs.

KOMBES POL Drs. Yan Fitri Halimansyah. beserta  Kasat Cyber Crime AKBP Suwondo Nainggolan  "Ada 13 laporan masyarakat yang merasa dirugikan setelah bertransaksi di situs tersebut," atau "Kemungkinan korbannya ratusan. Karena bisa jadi korban yang tertipu itu enggan untuk melapor,"

Seorang pria berinisial AW (26) dan dua perempuan berinisial LL (30) dan YF (25) ditangkap dua pekan lalu di rumahnya masing-masing.  AW dan YF ditangkap di sebuah rumah sekitar Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Sedangkan LL ditangkap di Pasar Baru, Jakarta Pusat.

POLISI SAT IV/CYBER CRIME   menyita  LAPTOP,  yang digunakan untuk membuat SITUS BLOGSPOT tsbdan buku tabungan beserta kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM)   dari tersangka

Dalam praktiknya, pelaku menampilkan gambar-gambar kamera digital. Harga yang ditawarkan pelaku pun terbilang sangat miring dari harga produk di pasaran.


Selasa (14/12/2010)
read more...

SAT CYBER CRIME POLDA METRO JAYA's Fan Box